Rekaman Sesi Hipnoterapi: Antara Hak Klien dan Tanggung Jawab Terapis

.
Dalam praktik hipnoterapi profesional, Terdapat pertimbangan etis dan hukum mengenai apakah sesi hipnoterapi boleh direkam atau tidak.

Dari sisi klien, hak atas privasi dan perlindungan data pribadi dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas data pribadinya, Termasuk hak untuk menyetujui atau menolak pengumpulan, penggunaan, dan perekaman data dalam bentuk apa pun, termasuk suara dan video.

Maka, secara hukum, klien memiliki hak penuh untuk menolak sesi hipnoterapinya direkam, dan penolakan tersebut wajib dihormati oleh hipnoterapis.

Namun, dari sisi hipnoterapis, perekaman sesi kadang diperlukan bukan untuk disebarkan, Melainkan sebagai bagian dari standar profesional dan dokumentasi internal, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan pelaporan dalam praktik terapi.

Rekaman dapat digunakan sebagai arsip untuk keperluan evaluasi pribadi, supervisi profesional (dengan menjaga anonimitas klien), Serta sebagai bentuk perlindungan hukum jika suatu hari muncul perselisihan.

Selain itu, rekaman juga penting bagi hipnoterapis sebagai bentuk pengamanan diri di masa yang akan datang, Apabila muncul tuduhan atau klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan proses terapi yang berlangsung.

Hal ini didukung oleh prinsip umum etika profesi, termasuk dalam Kode Etik Asosiasi Hipnoterapis Profesional baik nasional maupun internasional, Yang memperbolehkan dokumentasi dengan catatan telah ada persetujuan eksplisit dari klien secara tertulis

Dan rekaman tersebut dijaga kerahasiaannya. Dengan demikian, perekaman sesi hipnoterapi bukanlah pelanggaran jika dilakukan secara etis dan legal.

Tetapi ketika klien menyatakan keberatan, Maka hipnoterapis wajib menghormatinya dan mencari solusi dokumentasi lain yang tetap melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Di atas semua itu, hipnoterapi adalah proses yang dibangun atas dasar kepercayaan, Sehingga transparansi dan komunikasi terbuka dengan klien sangat penting, Termasuk menjelaskan alasan perekaman, memastikan kerahasiaannya, Serta menghormati hak hukum klien sebagai bagian dari perlindungan privasi yang sah.

Coach Risman Aris, BCH, CSHt, CI
Pakar Hipnoterapi & Generasi 2 Milton H Erickson
www.rismanaris.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top